default ads banner CODE: NEWS / LARGE LEADERBOARD / 970x90

Bolehkah Solat Dengan Pakaian Terkena Najis?

Bolehkah Solat Dengan Pakaian Terkena Najis?
Fatwa Ulama
Ilustrasi_koleksinya internet
default ads banner CODE: NEWS / BANNER 1 / 468x60

NWDI Online. Com - Tanya: Bagaimana hukumnya pakaian terkena najis tidak bisa dimaklumi, namun tidak air untuk membasuhnya? bagaimana hukumnya jika shalat dengan pakaian seperti ini?

Jawab:

Salah satu syarat sahnya salat adalah menutup aurat. Untuk laki-laki, auratnya dari pusar sampai lutut. Bagi perempuan, auratnya seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat sendiri diartikan sebagai sesuatu yang wajib ditutupi di dalam ataupun di luar salat. Sesuatu yang dijadikan penutup aurat harus mencegah terlihatnya warna kulit. Dalam artian tidak transparan.

Salat yang dilakukan dalam ruangan yang gelap tetap harus menutup aurat. Ia tidak beralasan tidak ada orang yang melihat. Karena ruangan gelap tidak mencukupi syarat sebagai penutup aurat. Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al Husaini berkata:

واما ستر العورة فواجب مطلقا حتى في الخلوة والظلمة على الراجح لان الله تعالى احق ان يستحيا منه

Waamma satrul ‘auroti fawajibun muthlaqon hatta filkholwati wadhulmati alarrajihi liannallaha ta’ala ahaqqu an yustahya minhu.

Adapun menutup aurat hukumnya adalah wajib secara muthlaq hingga di tempat sepi dan di tempat yang gelap menurut pendapat yang lebih rajih. Karena sesungguhnya Allah SWT. lebih berhak untuk disegani. (Kifayatul Akhyar Juz I)

Selain harus mencegah terlihatnya warna kulit, penutup aurat harus suci dari najis. Dalam artian tidak cukup jika hanya menutup aurat dengan sempurna, akan tetapi harus bersih. Sebaliknya, jika hanya suci tetapi tidak menutupi, itu juga tidak cukup.

Selain itu, Imam Asy-syirazi mensyaratkan sahnya solat itu dengan menutup aurat.

(وَأَمَّا طَهَارَةُ الثَّوْبِ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ فَهِيَ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ قَوْلُهُ تعالي " وثيابك فطهر " 

Imam Asy-syirazi berkata, Kesucian pakaian yang digunakan untuk menunaikan shalat merupakan syarat sah shalat. Dalilnya adalah firman Allah swt, "Dan bersihkanlah pakaianmu".

فَإِنْ كَانَ عَلَى ثَوْبِهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَلَمْ يَجِدْ مَاءً يَغْسِلُهَا بِهِ صَلَّى عريانا ولا يصلي في الثوب 

Jika pada pakaiannya terdapat najis yang tidak dimaklumi (غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا), namun dia tidak mendaparkan air untuk membasuhnya, maka dia menunaikan shalat dengan telanjang dan tidak menunaikan shalat dengan pakaian yang terkena najis. 

قال في الْبُوَيْطِيُّ وَقَدْ قِيلَ يُصَلِّي فِيهِ وَيُعِيدُ

Pendapat ini dikatakan (oleh Asy-syafi'i) dalam kitab  At Buwaithi'. Ada yang mengatakan bahwa dia boleh menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, namun dia harus mengulangi shalatnya (saat mendapatkan air). 

 وَالْمَذْهَبُ الْأَوَّلُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مَعَ الْعُرْيِ يَسْقُطُ بِهَا الفرض ومع النجاسة لا يسقط 

Madzhab kami menganut pendapat pertama, karena shalat dengan telanjang dapat menggugurkan kewajiban, sementara dengan najis tidak menggugurkan kewajiban (karena shalatnya harus diulang).

فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُتْرَكَ صَلَاةٌ يَسْقُطُ بِهَا الْفَرْضُ إلَى صَلَاةٍ لَا يَسْقُطُ بِهَا الْفَرْضُ)

Maka tidak boleh meninggalkan shalat yang dapat menggugurkan kewajiban untuk menunaikan shalat yang tidak menggugurkan kewajiban.

Kesimpulan

Pertama, orang yang pakaianya najis dan air tidak cukup atau tidak ada yang mau digunakan untuk mencuci, maka salatlah dalam keadaan telanjang. Salatnya dihukumi sah dan tidak perlu diulang. Kedua, salat dengan pakaian kotor tersebut. Akan tetapi wajib mengulanginya di lain kesempatan.  Dari kedua pendapat tersebut yang lebih diunggulkan adalah pendapat yang pertama. Tetap shalat meskipun keadaan telanjang. (Lihat Kitab Kifayatul Akhyar Just I) Wallohu A'lam. (red).


  • Tags
default ads banner CODE: NEWS / BANNER 2 / 468x60

You can share this post!

Komentar