default ads banner CODE: NEWS / LARGE LEADERBOARD / 970x90

Meningkatkan Minat Belajar Faraid Siswa MA NW Korleko Melalui Pendekatan Kitab Nahdlatuzzainiyah

Meningkatkan  Minat Belajar Faraid Siswa MA NW Korleko Melalui Pendekatan Kitab  Nahdlatuzzainiyah
Pendidikan
Lalu Zul Kahfi, Sekjend Pimpus IPNWDI
default ads banner CODE: NEWS / BANNER 1 / 468x60

Berbicara masalah pendidikan tentu dari peribadi kita akan bertanya apakah pendidikan itu dan kapan pendidikan itu mulai ada ?, maka jawaban yang akan kita lontarkan dengan tegas bahwa pendidikan itu dimulai sejak terlahirnya manusia yang pertama diatas muka bumi ini. Akan tetapi  caranya yang mungkin berbeda-beda namun dengan tujuan yang sama.

Maka definisi pendidikan secara umum bahwa Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar, sistematis dan dilakukan oleh orang-orang yang diberi untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan. Dan definisi lain juga menyebutkan bahwa pendidikan ialah bantuan yang diberikan dengan sengaja kepada anak dalam pertumbuhan jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat lebih dewasa.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan sesungguhnya objek pendidikan itu hanya tertuju kepada anak didik agar memiliki kemampuan dan potensi untuk mengembangkan dirinya sendiri, karna dilakukan secara sadar, sistematis dan memiliki konsekuensi yang jelas. Maka lewat kesimpulan ini pendidikan hanya tertuju kepada anak-anak yang masih dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan sehingga orang dewasa bukan termasuk objek pendidikan.

Makna pendidikan juga secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina keperibadiannya sesuai dengan nilai-nilai didalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian, bagaimanapun kesederhanaan peradaban suatu proses pendidikan telah ada sepanjang peradaban manusia, karna pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya untuk melestarikan hidupnya.

Namun menurut buku  Higher Education For American Democracy  dinyatakan sebagai berikut : pendidikan ialah suatu lembaga dalam tiap-tiap masyarakat yang beradab, tetapi tujuan pendidikan tidaklah sama dalam setiap masyarakat.

 Kemudian menurut Prof. Riche dalam buku  Planing For Teaching, an Introdactioan to education  dinyatakan bahwa pendidikan berkenaan dengan luar dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa masyarakat yang baru (generasi muda) bagi penunaian kewajiban dan tanggung jawab ditengah-tengah masyarakat.


Maka kesimpulan dari definisi pendidikan diatas bahwa pendidikan lebih tertuju kepada bagaimana pengamalan ditengah-tengah masyarakat, karna pendidikan itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki jiwa keperibadian yang berbudi luhur sesuai dengan tuntunan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

Yang menjadi dasar tujuan pendidikan di Indonesia adalah undang-undang no. 4 tahun 1950 sehingga timbulnya ketetapan MPRS no. XXVII tahun 1966, bab II pasal 3 undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentangsiste pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berpungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menuju peserta didik yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jadi dalam pengamalan kehidupannya seorang manusia yang berilmu harus memiliki jiwa dan dedikasi yang tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki baik lewat lembaga formal maupun lembaga non formal yang telah ditempuhnya. Seorang pelajar yang sudah memiliki pengetahuan yang cukup maka di tuntut untuk mengamalkan keilmuannya supaya ilmu yang dimiliki menjadi berkembang dan tata kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Karna apabila ilmu tidak segera diamalkan maka ilmu itu ibarat suatu pohon yang besar tetapi tidak memberikan manfaat sedikitpun.

Maka melalui lembaga formal pendidikan dalam hal ini sekolah sebagai wadah yang utama untuk menunjang pendidikan tentu harus lebih agresif dalam meningkatkan mutu pendidikan. Karna semakin hari tingkat pendidikan anak terutama dalam bidang ilmu agama terus mengalami kemunduran terlebih lagi dalam pembelajaran Fiqih tentang Al-Mawaris yang begitu jarang orang untuk mendalaminya.

Disamping peran serta guru di lembaga pendidikan atau di sekolah maka orang tua juga berposisi sebagai lembaga pendidikan didalam keluarganya. Anak pertama kali menerima pelajaran dari orang tuanya dan sebagai orang tua juga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya. Terlebih  setelah anaknya mulai mengenyam pendidikan di lembaga formal kemudian orang tua tidak terlalu aktif dalam membimbing anaknya, maka hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa orang tua juga termasuk lembaga pendidikan bagi seorang anak.

Sebuah penomena yang terjadi dikalangan pelajar islam memang pada masa ini sangat jarang peserta didik yang mengetahui tentang bagaimana cara dalam pembagian harta warisan, karna menurut sebagian besar para pelajar menganggap bahwa ilmu mawaris itu merupakan ilmu yang sulit dan hanya orang-orang tertentu yang bisa memahami dan melakukannya. Padahal kalau kita melihat semua disiplin ilmu tidak ada yang mudah dan sulit tapi tergantung dari orang yang ingin mempelajarinya. Oleh karna itu, ini merupakan bagian yang terpenting yang harus diatasi didalam lingkungan sekolah sehingga semua anak didik menjadi termotivasi dalam mempelajari ilmu-ilmu yang menjadi bekal pengabdian ditengah masyarakat terutama dalam hubungan muamalah.

Karna ilmu mawaris merupakan bagian yang sangat urgen yang sering membuat suatu keluarga menjadi konflik disebabkan karna ketidak sesuaian dalam pembagian harta pusaka, tentu ini menjadi tanggungjawab bersama dalam mengatasi permasalahan tersebut. 

Secara harfiah mawaris bentuk jamak dari kata mirats yang artinya warisan, sehingga ilmu mawaris disebut juga sebagai ilmu Faraid yang artinya ketentuan, jadi sudah cukup jelas ini merupakan suatu disiplin ilmu yang harus terjaga keberadaannya ditengah-tengah kalangan masyarakat agar dikemudian hari citra islam semakin menemui titik kejayaannya seperti pada zaman Rasulullah SAW. 

Hasil observasi yang kami lakukan di Madrasah-Madrasah NW yang ada, terutama di Madrasah Aliyah NW Korleko, minat anak-anak untuk belajar dan mendalami ilmu Faraid sangat kurang jika dibandingkan dengan pelajaran-pelajaran yang lain. Sebagian besar yang menjadi penyebabnya adalah banyak siswa yang menganggap Ilmu Faraid persis seperti ilmu matematika dan kurangnya refrensi yang dipakai dalam memberikan pembelajaran terkait dengan ilmu mawaris. Maka dalam proses ini pembelajaran Faraid jangan hanya terpaku kepada buku paket saja dan kebanyakan mengambil refrensi dari buku-buku yang diterbitken oleh orang luar. Banyak buku-buku atau kitab yang dikarang oleh ulama lokal yang tidak kalah bagusnya dengan buku-buku refrensi orang luar bahkan salah satunya langsung dituliskan oleh guru besar kita Murobbi Arwahina TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid pendiri NWDI, NBDI dan NW. 

Sehingga kami dari penyusun mencoba mengangkat kembali kitab Nahdlatuzzainiyah yang membahas tentang ilmu Faraid atau ilmu pembagian harta pusaka (mawaris). Karna kami menganggap kitab ini cukup mudah dipahami dan dipakai oleh peserta didik didalam memahami ilmu Fiqih terutama pada pokok bahasan Al-Mawaris.

Kitab Nahdlatuzzainiyah ini cukup efektif dipakai karna metode dalam penyelesaian masalahnya mudah dan tidak membosankan terutama pada jam pelajaran terakhir. Model pembahasanya berbentuk nazam-nazam sehingga pembelajarannya bisa diajak anak-anak untuk bernyanyi sambil menghafal. Maka secara tidak langsung anak-anak cepat paham dan mudah untuk menerapkannya.

OLEH : LALU ZULKAHPI, QH. S.PdI

(Sekjend pimpus IPNWDI dan Guru MA NW Korleko)


  • Tags
default ads banner CODE: NEWS / BANNER 2 / 468x60

You can share this post!

Komentar